Posmetromedan.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Ismail Lubis mengatakan, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan dinilai tidak sah dan harus dicabut.
Bahkan dalam pelaksanaannya di lapangan, Ismail menilai, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terkesan arogan dengan mengusir pengendara yang hendak parkir di daerah yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.
“Parkir berlangganan dinilai tidak sah dan harus dicabut. Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum. Salah satunya dan yang paling prisip adalah terkait dengan Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak seseorang sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja, harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA),” terang Ismail kepada wartawan, Senin (22/7).
Kemudian Perwal tersebut, kata Ismail, juga jika dilihat dari materi muatannya mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan). Sehingga mestinya apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat baik itu melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik sehingga penerapan cheks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi, tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemko Medan memaksakan kehendaknya sendiri.
“Jika Pemko Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut, tindakan tersebut merupakan bentuk tindakan maladministrasi. Karena penerapan parkir berlangganan itu tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal,” tegasnya.
Untuk itu, Ismail menyebutkan, LBH-AP meminta kepada Pemko Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Perda yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur Masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya.
“Kita meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil Wali Kota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut,” bebernya.
Kemudian apabila Pemko Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan, Ismail menegaskan, pihaknya meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi. (red)












