Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak, Pemko Medan Kembali Tutup Mall Centre Point

oleh
Petugas Satpol PP Medan saat berbincang dengan perwakilan Mall Centre Point sebelum dilakukan pemasangan spanduk, Senin (22/7).

Posmetromedan.com – Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali menutup Mall Centre Point Jalan Jawa, Senin (22/7). Penutupan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point tidak kunjung membayarkan kewajiban pajaknya yang telah jatuh tempo tanggal 19 Juli kemarin.

Aksi penutupan Mall Centre Point ini pimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kasat Pol PP Rakhmat Harahap. Hadir sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah diantaranya Asisten Ekbang Agus Suriyono, Kadis DPMPTSP Nurbaiti Harahap dan Kabag Hukum Setda Kota Medan.

BACA JUGA..  Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Bobby Nasution: Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang

Penutupan Mall Centre Point ditandai dengan pemasangan Spanduk yang bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan” oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk Mall.

Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area Mall, sebab sebelumnya direncanakan Pemko Medan akan melakukan penertiban terhadap mall tersebut.

Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengatakan, pihak Centre Point telah melewati waktu pembayaran Pajaknya yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin. Kemudian di hari ini mereka telah meminta waktu pelunasan tunggakan pajaknya termasuk juga pengurusan PBG.

BACA JUGA..  Dialog Publik Catatan Akhir Wali Kota, Cipayung Plus Menilai Bobby Masif Lakukan Pembangunan Infrastruktur

“Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya,” jelas Rahmat.

Rahmat menambahkan, jika sebelum tanggal 26 Juli pihak Centre Point melakukan pembayaran tunggakan pajaknya, maka Pemko Medan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu penertiban yang akan dilakukan kembali pada hari Jumat mendatang akan ditiadakan.

BACA JUGA..  Fasilitasi Masalah Banjir dan Macet di Tol Bandar Selamat, Zulkarnaen Gelar Rapat Bersama Stakeholders

Seperti diketahui Kewajiban tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp.120 Milyar lebih. Ini merupakan sisa dari total tunggakan sebesar Rp 250 lebih yang sebelumnya sudah dibayarkan sebagian oleh pihak Mall Centre Point. (*)

Editor: Ali Amrizal