Juru Tulis Togel Diangkut Polisi

oleh
Pria berinisial SDP alias Singgih pelaku juru tulis togel. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial SDP alias Singgih (32) warga Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kou, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dibekuk Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu.

 Penahanan terhadap Singgih dibenarkan  Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin.

 Dijelaskannya, Singgih diamankan di sebuah warung yang terletak di Dusun III Bandar Sari, Desa Bandar Selamat, Minggu (14/7).

BACA JUGA..  Dua Pencuri Sawit Diciduk Petugas Kepolisian

 Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni HandPhone yang berisikan pesanan tebak angka judi togel Singapore, satu lembar potongan kertas berisikan catatan pesanan tebak angka judi togel Singapore dan Uang tunai sebesar Rp. 37.000.

 Singgih dibekuk setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga tentang adanya permainan judi togel Singapore di TKP.

 Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan SDP alias singgih yang sedang menerima pesanan angka-angka tebakan judi togel Singapore melalui HandPhone android miliknya.

BACA JUGA..  Prediksi Laos U-17 vs Malaysia U-17, Piala AFF 22 April 2026

 Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan kegiatan perjudian jenis togel Singapore selama satu bulan terakhir dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- setiap kali tebakan berhasil.

 Pesanan tebak angka tersebut dikirimkan kepada rekannya berinisial AR yang juga merupakan penduduk Desa Bandar Selamat.

 Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap AR namun yang bersangkutan belum ditemukan.

BACA JUGA..  Dari Viral ke Damai, Konflik di Langkat Diselesaikan Lewat Forkopimda

 “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasi Humas.

 Menutup ia menegaskan  Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman