Jerat Pasal ke Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Dikritik

oleh
oleh
DIKRITIK: Pasal yang dipersangkakan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan di Karo dikritik, seharusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana.

posmetromedan.com – Penetapan pasal 187 KUPidana yang dipersangkakan terhadap dua eksekutor pembakar rumah wartawan di Karo, disorot dan dikritik karena dinilai kurang tepat.

Sebab pembakaran yang menyebabkan hilangnya nyawa Sempurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya nyata-nyata telah direncanakan. Setidaknya berdasarkan keterangan kedua tersangka, seperti yang dipaparkan Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024) kemarin.

Dimana, para pelaku terlebih dahulu memantau lokasi. Setelah memastikan target (Sempurna) berada di rumah, eksekusi (pembakaran) baru dilakukan. Artinya, tindakan tersebut dinilai kuat telah masuk dalam pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan Irvan Saputra selaku kuasa hukum dari keluarga korban. “Makanya kita memberikan bukti-bukti awal, runtutan pra peristiwa dan saat peristiwa,” ujar Irvan Saputra, Selasa (9/7/2024).

Dikatakan, pihaknya tetap menghormati apa yang telah dilakukan oleh Polisi. Namun dia menyebut dalam kasus ini tidak ujuk-ujuk menerapkan pasal 187 KUHPidana.

BACA JUGA..  Kapolsek Medan Baru Apresiasi Peran Ojol dalam Menjaga Kamtibmas

Menurut Irvan, pihaknya juga menduga insiden tersebut merupakan pembunuh berencana sebagai manusia diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Maka kita (LBH Medan, KKJ dan KontraS) menduga ini adalah pembunuhan berencana,” tegasnya.

Diketahui, pasal 340 KUHPidana berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman karena pembunuhan berencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Sementara pasal 187 KUHPidana berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakkan atau banjir akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Diayat ke-2 dalam pasal itu menyebut jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA..  Aksi Brutal Geng Motor Tembak Pemuda di Tanjung Morawa

Diayat ke-3 juga disebut jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. Makasih pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya terungkap, eksekutor dibayar sebesar Rp1 juta untuk menjalankan aksinya. Sedangkan aktor intelektual dibalik pembakaran berinisial Bebas Ginting.

Bebas Ginting mengawali rencana tersebut di markasnya Gang Pendidikan, Kabanjahe. Markas itu kerap dinamai Sapo Boelang. Dari sini, ia memerintahkan kedua eksekutor untuk berangkat ke lokasi melakukan eksekusi.

Kedua pelaku tersebut yakni Rudi Apri Sembiring yang sebelumnya hanya dijelaskan inisial R oleh Kapolda saat rilis, dan Yunus Syahputra Tanjung yang sebelumnya dijelaskan berinisial Y.

Selain BG, Y dan R, kepolisian juga sempat menahan satu pria lagi berinisial P yang merupakan residivis kasus pembakaran. Namun P dibebaskan karena terbukti tidak hadir dan pada saat pelaksanaan yang bersangkutan tertidur.

BACA JUGA..  PPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Siantar

Seluruh aksi kedua eksekutor terpantau dari sejumlah CCTV yang telah diambil polisi dari beberapa titik. Kedua pelaku terpantau berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 03.12 WIB hingga pukul 03.18 WIB.

Sedangkan R terpantau berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembakaran yang disusun oleh Bebas Ginting serta keterkaitan pihak-pihak lain.

“Pelaku menyiramkan dulu bahan bakar tersebut ke rumah korban kemudian membakarnya. Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung,” ungkap Kapoldasu.(bbs)