posmetromedan.com – Mantan Bendahara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Padangsidimpuan, berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas fiktif pada 2021 senilai Rp1,4 miliar.
Status SS dinaikkan jadi tersangka usai sembilan jam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. SS langsung ditahan mulai Senin (8/7/2024) malam, untuk proses penyidikan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan bahwa SS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya pihaknya melakukan penetepan tersangka terhadap mantan Kadis Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan berinisial RP.
Berdasarkan bukti terhadap alokasi kegiatan penyelengaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD senilai Rp915 juta, tersangka SS bersama tersangka RP melakukan pemiktifan terhadap kegiatan tersebut.
“Kami menemukan tersangka SS selaku bendahara dan tersangka RP yang sudah kami tahan sebelumnya mempertanggung jawabkan kegiatan perjalanan dinas tersebut baik di dalam dan luar daerah tidak dilaksanakan atau fiktif. Artinya pegawai pada dinas ini tidak ada melakukan kegiatan tersebut. Namun uang untuk perjalanan tersebut tetap diambil dari kas daerah,” katanya.
Lambok mengatakan, dalam kegiatan ini, SS memiliki peran sebagai pembuat dokumen pertanggung jawaban berupa kwitansi dan tanda terima uang, serta bukti lain berupa pembayaran fiktif. Alhasil, akibat aksi para tersanga mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp681 juta.
“Kami pada hari ini melakukan penahanan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya supaya cepat kami limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Saat disinggung berapa fee yang didapat tersangka SS dalam aksi tersebut, Lambok mengaku belum mendapatkan keterangan. Pasalnya, hingga saat ini mereka masih melakukan pendalaman.
“Ini masih kita lakukan pendalaman,” pungkasnya. Oleh petugas, tersangka SS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lapas Klas II B Padangsidimpuan.(okz)