Posmetromedan.com – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, honorer Dinas PMD Padangsidempuan bernama Akhir Nasution akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Pria ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% terhadap Desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Disampaikan oleh Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik Kejari Padangsidimpuan dan Tim Jaksa.
“Sempat mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali dia (Akhir Nasution). Kemudian, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik, saksi AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Lambok, Selasa (2/7/24).
Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatannya bersama beberapa oknum atasan. Akhir Nasution sendiri telah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor: PRINT- 04 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 01 Juli 2024.
Akhir Nasution ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (1/7/24) Sampai 20 Juli 2024 mendatang. Sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, dengan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. (mis)












