Sor Main Togel Online di Warung, Warga Taput Gol

oleh
Teks foto : J Silitonga pelaku judi online. 

Posmetromedan.com – Seorang pria yang telah lanjut usia (lansia) inisial J ditangkap petugas Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput).

 J warga Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput
diringkus karena menulis secara online judi angka jenis toto gelap atau togel.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, J Silitonga ditangkap dari warung yang beralamat di Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Rabu (26/6) lalu.

BACA JUGA..  Polisi Masih Usut Kasus Kematian Bayi, Orang Tua Dititip ke Rumah Dinsos

Diketahui, ia mengirimkan tulisan angka-angka hasil penjualan togel melalui ponsel ke salah satu situs judi online.

“J Silitonga ditangkap atas informasi dari masyarakat,” ucap Kasi Humas, Sabtu (29/6).

Usai menerima informasi dari masyarakat polisi mengembangkan informasi itu dan saat penyelidikan dilakukan, J Silitonga ditangkap.

“Hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang tunai Rp.15 ribu, 3 lembar kertas berisikan nomor tebakan angka togel dan satu pulpen warna hijau,” ujarnya.

BACA JUGA..  Geger ! Bayi Tewas Dengan Luka Lebam, Kedua Orang Tuanya Diamankan Polisi

Di hadapan petugas kepolisian, J Silitonga mengakui perbuatan melakukan penjualan togel tersebut, dan bermain secara online melalui salah satu situs judi online.

Atas perbuatanya itu, J Silitonga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Ia dikenakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e  KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA..  Apartemen Sentraland Digerebek, Ratusan Vape Berisi Narkoba Disita

REPORTER : Saut Simamora
EDITOR : Oki Budiman