Posmetromedan.com – Seorang pria yang telah lanjut usia (lansia) inisial J ditangkap petugas Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput).
J warga Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput
diringkus karena menulis secara online judi angka jenis toto gelap atau togel.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, J Silitonga ditangkap dari warung yang beralamat di Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Rabu (26/6) lalu.
Diketahui, ia mengirimkan tulisan angka-angka hasil penjualan togel melalui ponsel ke salah satu situs judi online.
“J Silitonga ditangkap atas informasi dari masyarakat,” ucap Kasi Humas, Sabtu (29/6).
Usai menerima informasi dari masyarakat polisi mengembangkan informasi itu dan saat penyelidikan dilakukan, J Silitonga ditangkap.
“Hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang tunai Rp.15 ribu, 3 lembar kertas berisikan nomor tebakan angka togel dan satu pulpen warna hijau,” ujarnya.
Di hadapan petugas kepolisian, J Silitonga mengakui perbuatan melakukan penjualan togel tersebut, dan bermain secara online melalui salah satu situs judi online.
Atas perbuatanya itu, J Silitonga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Ia dikenakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
REPORTER : Saut Simamora
EDITOR : Oki Budiman












