Posmetromedan.com – Personil Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pria bandar narkoba berinisial MN (52), warga Desa Ujong Baroh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan HB (33), warga Desa Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
Kedua bandar pil ekstasi itu ditangkap di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Penangkapan terhadap keduanya berawal saat tim dipimpin Kanit II, Ipda Eddy Supratman, mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane menjelaskan, saat melakukan penyelidikan pihaknya menemukan 2 orang laki-laki.
Ketika didekati, keduanya langsung melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 972 butir pil ekstasi warna coklat, 1 unit HandPhone (HP) Iphone warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna biru,” jelasnya, Senin (27/11).
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap keduanya tentang asal-usul barang narkotika tersebut, dan mengakui mendapatkan ekstasi dari seorang laki-laki inisial AH di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Saat itu juga tim langsung memburu terduga AH dan melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan di Jalan Sei Kapuas, petugas mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisi 2.920 butir pil ekstasi warna coklat. Namun AH tidak ditemukan,” tutup Irvan.
Atas perbuatanya itu, kedua pemilik narkotika jenis ekstasi tersebut dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












