Bandar Narkoba Sei Kepayang Barat Diringkus Polres Tanjungbalai

oleh
Bandar sabu berinisial SP (35) warga Dusun IV Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, usai ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap bandar sabu berinisial SP (35) warga Dusun IV Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Tersangka SP ditangkap pada Jumat (03/11/23) sekira pukul 20.40 WIB di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei kepayang Barat. Barang bukti Sabu 3,23 gram turut disita polisi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi yang dikonfirmasi pada Minggu 5 November 2023 mengatakan, “Pada hari Jumat, tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 20.40 WIB, Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal hasil dari penyelidikan melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.

BACA JUGA..  Kandas di Tingkat Banding, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Tetap Dipenjara 2,5 Tahun

“Pengungkapan kasus ini, tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial SP. Sebelumnya petugas memesan seharga Rp.150.000 setelah bertemu kemudian SP langsung mengambil sabu dan memberikan ketangan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Ketika akan menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika tersebut, terhadap laki² an. SP langsung dilakukan penangkapan dengan dibantu petugas opsnal lainnya,” jelas Kasat.

BACA JUGA..  Gudang Penampungan Sepeda Motor Curian di Percut Sei Tuan Digrebek Polisi

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan didampingi Kepling setempat ditemukan barang bukti dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram; satu bungkus plastik klip sedang  berisikan delapan bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,92 gram; satu bungkus plastik klip transparan sedang berisikan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi  sabu dengan berat kotor 2,07 gram; dua ball plastik klip kecil transparan kosong; Uang tunai Rp82.000; satu buah tas sandang warna hitam dan satu buah pipet yang diruncingkan.

BACA JUGA..  Pura-Pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pancur Batu

Kemudian polisi bergerak ke rumah tersangka SP untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya.

“Selanjutnya tersangka SP serta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing