Seser Tempat Hiburan Malam, 2 Pengunjung Positif Narkoba

oleh
Sepasang pengunjung tempat hiburan malam diamankan ke Polres Tanjungbalai usai terbukti mengkonsumsi narkotika. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Polres Tanjungbalai merazia sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan untuk mencegah peredaran narkotika. Polisi juga menghimbau pemilik tempat hiburan untuk mentaati jam operasional.

Razia besar yang dipimpin Wakapolres, Kompol Rudy Candra SH, MM, diikuti para Kasat, Kapolsek dan Perwira bersama pasukan sebanyak 45 personil ditambah 9 petugas Satpol PP

“Sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungbalai khususnya di lokasi hiburan malam. Kegiatan ini berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprint/1466/XI/PAM 1.3/2023 tanggal 03 November 2023,” ucap Wakapolres di lokasi razia pada Sabtu (03/11/23) sekira pukul 23.00 Wib.

BACA JUGA..  Guru Honorer LS Diborgol, Kuasa Hukum Soroti Penahanan dan Dugaan Kriminalisasi Profesi

Razia tersebut didukung berbagai jenis kendaraan seperti, ranmor satu unit truck Dalmas; tiga unit mobil patroli Sat Lantas; tiga unit mobil Sat Sabhara dan satu unit mobil dinas Satpol PP.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pengunjung lokasi hiburan malam berhasil diamankan dua orang BI (29) perempuan dan YK (29) perempuan, dengan barang bukti satu set alat hisap sabu/bong, satu batang pipet kaca/pirex kosong, dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah mancis gas warna merah, satu batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan dan dua bungkus kotak rokok.

BACA JUGA..  Palsukan Dokumen Warisan, Pensiunan Dosen USU Dituntut 3 Tahun

“Setelah dilakukan tes urene terhadap ke 2 orang yang telah diamankan dan hasilnya positif mengandung Metam phetamine. Selanjutnya kami bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wakapolres. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing