Posmetromedan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap tersangka pengedar Sabu berinisial J (45) di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam pada Senin (22/08/2023).
Keterangan diperoleh, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menumpang becak motor memiliki narkotika jenis Sabu yang akan digunakan bersama temannya. Menanggapi laporan itu, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar lokasi,
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki datang dengan menumpang becak motor. Saat tersangka J turun dari becak, anggota opsnal Satresnarkoba langsung mendatanginya dan melakukan penggeledahan.
Usai digeledah, anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 1,10 gram; 3 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 15,35 gram.
Kemudian pada Selasa (22/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB, Opsnal Sat Narkoba melakukan pegembangan terhadap laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan dirumahnya di Desa Kute Pasir Kecamatan Badar.
“Dari hasil penggeledahan di rumah, Satresnarkoba kembali menemukan barang bukti 3 bungkus narkotika jenis sabu di bawah lemari baju yang berada diruang tamu,” sebut Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H,
Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, kepada posmetromedan.com Rabu (23/8/2023) mengatakan, dari penangkapan dan pengegeledahan tersangka berinisial J rincian barang bukti yang diamankan 1 bungkus Sabu dibungkus dengan plastik warna putih bening 1,10 gram; 3 bungkus sabu masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 15,35 gram; 2 bal plastik klip warna putih bening; 1 timbangan elektrik berukuran kecil warna hitam; 1 tas kecil warna ungu motif bunga dan1 unit handphone. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing












