Posmetromedan.com – Personil Lidfampik Dendom I/1-1 Pematangsiantar dan personil Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Sabu berinisial D alias Irawan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Minggu (6/8) sekira pukul 14.00 WIB.
Pria berusia 29 tahun itu diciduk petugas di Kampung Sawo, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, atas informasi dari warga.
Penangkapan terhadap Irawan tersebut diamini personel Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, Sersan Mayor (Serma) Wawan.
“Awalnya Minggu (6/8) personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar dan personel Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kampung Sawo, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi di rumah alias JK di duga melibatkan oknum TNI,” ungkap Wawan.
Sekira pukul 15.00 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar dan personel Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi mendatangi lokasi tersebut.
“Dedi Irawan melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap. Dari saku celana Dedi Irawan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis seberat 0.50 gram,” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang Rp5.000 , 2 unit HandPhone, dompet merah, KTP atas nama Dedi Irawan dan Kartu BPJS Kesehatan.
“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Irawan dan barang bukti diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebingtinggi. Dari interogasi petugas Irawan mengaku mendapat barang haram tersebut daru seorang berinisial JK,” sambung Wawan.
Setelah selesai diinterogasi, Irawan akan diserahkan ke Polres Tebingtinggi. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












