Posmetromedan.com – Sembunyikan ekstasi 9 butir, seorang pria inisial M alias Ompong (39) warga Dusun X, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibekuk Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (28/7) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Penahanan terhadap Ompong dibenarkan asi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto. Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi terhadap M alias Ompong ditemukan barang bukti dari sebuah kotak rokok berisikan 9 butir pil ekstasi warna merah mudah, tepat dibawah lantai tersangka duduk.
“Tersangka diamankan petugas pada Jumat malam (28/7) lalu di kawasan berdomisili,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (1/8) malam.
Selain mengamankan Ompong, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sembilan butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor (brutto) 4,11 gram dan berat bersih (netto) 3,31 gram dan satu buah bekas kotak rokok warna putih.
“Saat ditanya petugas, terduga pelaku mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya,” lanjut AKP Agus.
Kini, Ompong bersama barang bukti sudah disita di Mapolres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












