Posmetromedan.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi memberikan keterangan atas demo pada 12 Juli lalu terkait dugaan tangkap lepas dua orang pelaku diduga penyalahguna narkoba.
Jumpa pers yang digelar ri Aula BNNK Jalan Prof. Hm Yamin, Kota Tebingtinggi, Selasa (24/7/2023) kemarin, Kepala BNNK Tebingtinggi, Alexander S. Soeki S.Sos, MH didampingi Awaluddin Damanik bidang Rehan dan Avin Fernando SH bidang Penyidik.
Alexander menjelaskan kronologi penangkapan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika dimaksud. Awalnya BNNK Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Jumat 9 Juni 2023 lalu. Kedua pelaku bernama Endra Agustono alias Agus Randon dan Andi Harisman Panjaitan, ditangkap di jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Sewaktu diamankan, Agus Randon diduga penjual Narkotika jenis sabu dan Andi Harisman Panjaitan sebagai pembeli.
Dari Agus Randon petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah kotak berwarna kuning, yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, beberapa plastik plastik klip kosong didalam kamar, dan uang tunai sejumlah Rp. 17.200.000 di dalam lemari.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diboyong petugas ke kantor BNNK Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersebut Agus Randon menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukanlah narkotika jenis sabu melainkan tawas untuk mengelabui petugas, dikarenakan Agus Randon sudah menjadi target operasi.
“Dan dari pemeriksaan bahwa dua bungkus tersebut adalah tawas, bukanlah narkotika jenis sabu dan Andi Harisman datang ke tempat Agus bukanlah ingin membeli sabu melainkan ingin meminjam uang kepada Agus,” kata Alex.
Dari tes urin kedua positif pengguna Narkoba, dan terhadap Agus Randon tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, karena dua bungkus barang bukti bukanlah narkotika jenis sabu.
“Saat ini Agus menjalani rehab inap di salah satu tempat rehab di Deliserdang, sedangkan Andi Harisman menjalani program SIL selama 12 hari di kantor BNNK Tebingtinggi dan wajib lapor selama 2 bulan,” tutup Alex.
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing











