Terdakwa Kasus Penipuan Mobil Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh
Terdakwa penggelapan mobil mewah, Putra Martono alias David Putra dengan pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (Hum.PN Medan for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Trian Adhitya Izmail menuntut terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana 2 tahun penjara.

Pria yang menetap di Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu dinilai melakukan tindak pidana penipuan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz.

Menurut JPU, pria berusia 42 tahun itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana selama 2 tahun penjara,” jelas JPU Trian Adhitya Izmail di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution, Senin (12/6) sore.

BACA JUGA..  Tertangkap, Begal Bersajam Dipermak Warga Tanjung Morawa

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada 26 November 2021 lalu.

Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs. Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada 29 November 2021 korban Drs. Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

BACA JUGA..  Kasus Penipuan, Pemilik Perusahaan CV Rizky Amanda Tersangka

Akan tetapi, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta, dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani.

Disitu korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

BACA JUGA..  Judi Tembak Ikan di Delitua Disorot

Singkat cerita, pada 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing