Jual Sabu di Rumah, Bandar Tanjungbalai Ditangkap Polres

oleh
Tersangka bandar sabu Tanjungbalai bersama berbagai jenis barang bukti, usai ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Bandar Sabu yang satu ini terbilang nekat. Seakan kebal hukum, I alias O menjual narkoba di dalam salah satu rumah di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Aksinya yang terang-teranangan menantang hukum itu akhirnya diselesaikan tim Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.

Usai ditangkap pada Jumat (11/5/23), pria berusia 39 tahun warga Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, mengaku berprofesi sebagai nelayan. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 11,66 gram.

BACA JUGA..  Bukan Vape Biasa, Polisi Sita 30 Cartridge Berisi Narkoba

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi,SH, Kamis (18/5) membenarkan penangkapan bandar Sabu tersebut.

Dijelaskan Kasat, usai menerima laporan dari masyarakat, personil Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit I berhasil menangkap tersangka dari salah satu rumah di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Personil kita didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan rumah, mendapatkan 1 buah kaleng kecil warna biru merk shiner gold yang didalamnya berisi 1  bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,1  lembar tisue,1 bal plastik klip transparan kosong yang terletak di bawah kasur tempat tidur kamarnya dan 1 buah kotak rokok marlboro didalamnya berisi 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet runcing yang terletak diatas meja dapur rumahnya,” ujar Lasat.

BACA JUGA..  Modus Beli Air Mineral, Pelaku Curas Gasak Tas Pedagang

Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan didapat uang tunai  Rp805.000 dari saku celana sebelah kiri dan kanannya yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kepada petugas tersangka I alias O mengatakan, bahwa barang bukti adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang sampai saat ini belum tertangkap. Selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Reynold Silalahi,SH. (*)

BACA JUGA..  2 Warga Percut Edar Liquid Narkoba di Karo

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing