POSMETROMEDAN.com – Polemik keberadaan warung tuak di Gang Becek Dusun II, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, masih berlanjut.
Kali ini masyarakat setempat mengadukan pemilik warung tuak, Endayani (44) ke Polsek Beringin, Polresta Deliserdang. Laporan masyarakat tersebut menduga menjual minuman keras (tuak) dan menyediakan tempat hiburan malam tanpa ijin.
Di dalam pengaduan bernomor : B/102/III/ 2023, itu masyarakat meminta polisi agar menutup warung tuak milik Endayani.
Diketahui, sebelumnya diberitakan Posmetromedan.com, ibu beranak dua itu juga sudah diadukan masyarakat melalui surat ke pihak Kecamatan Beringin. Bahkan tim Trantib sudah mendatangi warung tuak didampingi aparat desa.
Saat itu pihak Trantib menghimbau agar aparat desa dapat mendudukkan dan mencari solusi antara masyarakat dan pemilik warung.
Kembali laporan masyarakat ke Polsek Beringin. Surat panggilan untuk klarifikasi tersebut diterima Endayani melalui Kepala Dusun II pada Sabtu (18/3/23) pukul 17.30 WIB kemarin. Padahal di dalam surat tersebut, Endayani diminta hadir untuk diperiksa di hari yang sama saat surat diterima dari Kadus.
Sebagai orang yang dimintai keterangan, Endayani merasa keberatan atas panggilan tersebut. Keberatannya, pertama karena surat diterima melalui Kadus dan yang kedua, Kadus menyerahkan surat tersebut di hari pemeriksaan, padahal pihak Polsek menyerahkan surat tersebut pada Jumat (17/3/23).
Menanggapi keluhan Endayani, Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak SH, menyatakan bahwa pemeriksaan bisa ditunda ke hari Senin. (*)
Reporter: Demson Tambunan Erwin Sitorus Editor: Maranatha Tobing












