Polsek Sunggal Diduga Tangkap Lepas Pelaku Judi Online, Disogok Rp15 Juta

oleh

POSMETROMEDAN.com- Polsek sunggal Polrestabes Medan menjadi sorotan setelah diduga melakukan melepaskan tersangka pemain judi online berinisial MM.

 MM yang merupakan warga Aceh ini diringkus oleh personil Polsek Sunggal di warung Mie Aceh jalan Merak, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (24/1) malam.

 Diamankan pula barang bukti HandPhone milik MM yang didalamnya terdapat Chip Domino sebanyak 3B.

 Setelah ditangkap dan dikurung Polisi selama 3 malam 4 hari, MM yang diketahui bekerja sebagai driver ojek online ini dibebaskan hari jumat (27/1) pagi, setelah keluarga memberi uang jaminan sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA..  Diduga Depresi Ditinggal Anak Istri, Pria Ini Bakar Rumah Orang Tuanya

 “Iya benar bang dia ditangkap Selasa malam (24/1) di Mie Aceh jalan Merak, tempat biasa dia nongkrong,” kata pelayan Mie Aceh tempat ia sering mengantar barang pesanan kepada wartawan.

 Pria berbadan tegap itu pun mengatakan kepada keluarga tersangka telah melakukan penebusan MM sebesar Rp.15 Juta.

 “Keluarganya ada di Mie Aceh Sei Sikambing, arah jalan Setia Budi sana bang. Setahu kami ditebus sama keluarganya Rp.15 juta,” ungkap warga.

BACA JUGA..  Validasi Akun Berminggu-minggu, Layanan Digital Pemkab Deli Serdang Disorot Publik 

 Beberapa warga menyimpulkan, setelah dibebaskan, MM tidak pernah tampak berada di kedai mie aceh.

 “Ia benar bang, MM ditangkap Polisi jam 11 Malam disini, tetapi setelah ditangkap dia gak pernah ada lagi datang kemari bang,” tutup warga di Mie Aceh jalan Merak, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

BACA JUGA..  Ditabrak KA, Driver Ojol Tewas Terpental ke Kandang Babi

 Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Suyanto Usman Nasution, ketika dimintai keterangan, Minggu (19/2) sore, hanya bisa tutup mulut.

 Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk aktivitas perjudian.

Reporter: Oki Budiman
Editor: Oki Budiman