POSMETROMEDAN.com – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Kalias P pelaku pencurian emas mata keliling senilai Rp9.600.000,- dan uang Rp1.150.000.
Wanita 33 tahun warga Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ditangkap pada Senin (13/2/23) kemarin sekira pukul 19.00 WIB, atas laporan korban Syahroni (49) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH, membenarkan penangkapan pencuri tersebut.
Dijelaskan Resman, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB, korban mengaku telah kehilangan 1 buah cincin emas mata keliling senilai Rp 9.600.000 dan uang Rp 1.150.000. Menurut korban, cincin emas tersebut terletak di meja solek/rias dan uang berada di dalam saku celana panjang yang terletak di atas goni beras.
Dijelaskan korban, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu masuk ke rumahnya melalui pintu depan. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Lalu, berdasarkan laporan korban dengan nomor LP / B / 24 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Pebruari 2023, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah K alias P.
Selanjutnya pada Senin 13 Februari sekira pukul 19.00 WIB diketahui pelaku berada diseputaran Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai. Kemudian Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke tempat yang dimaksud. Pelaku berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan barang curian tersebut telah dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya di Jalan Gereja, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kepada polisi pelaku mengaku uang hasil curian telah dihabiskan untuk kebutuhan sehari hari.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar surat emas dengan no register 2641. Dan, atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 362 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












