POSMETROMEDAN.com – Pengakuan ketua kelompok tani Bunga Desa Maksum, bahwa ada kesepakatan bisnis antara dirinya dengan Fahrul Harahap selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) swakelola padat karya pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) senilai Rp 500 juta tahun 2021, di Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, menguak dugaan korupsi anggaran proyek itu.
Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Bung Ishak, Kamis (09/02/23), menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya, terkait proyek tersebut.
Menurut Ishak, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian tahun 2021, pembangunan LPM harus dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe IV (empat).
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, swakelola tipe IV adalah kegiatan yang dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana kegiatan.
Menurut Ishak, jika dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman Swakelola, tidak terdapat struktur biaya untuk keuntungan.
Ishak memaparkan, pada tahap persiapan proyek swakelola tipe IV, ada proses reviu atau menelaah Rencana Anggaran Biaya (RAB). Alur prosesnya, tim pelaksana dari kelompok masyarakat mengajukan RAB kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan tersebut salah satunya meliputi, menyusun detail rencana kebutuhan dan biaya yang terdiri dari gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja, honor narasumber, dan honor tim
penyelenggara swakelola, biaya material termasuk peralatan apabila diperlukan atau biaya lainnya yang dibutuhkan, contohnya seperti perjalanan, rapat, komunikasi, laporan.
“Jadi, saat proses reviu terhadap RAB, terlihat, bahwa ternyata dalam struktur kebutuhan biaya pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara swakelola tipe IV, tidak terdapat biaya keuntungan,” terang Ishak.
Ishak mengatakan, struktur biaya proyek swakelola, berbeda dengan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau kontraktor. Karena, pada proyek yang dilaksanakan oleh kontraktor, anggarannya telah memperhitungkan keuntungan untuk kontraktor pelaksana proyek.
Dengan demikian, tegas Ishak, pengakuan bahwa ada kesepakatan bisnis Maksum dengan ketua Gapoktan pelaksana kegiatan Amad Bener serta PPTK Fahrul Harahap, yang mana Maksum disepakati sebagai penyedia material dengan keuntungan Rp200 ribu untuk setiap satu truk material bangunan, adalah kesepakatan yang terindikasi sebagai tindakan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Maksum mengaku dia belanja ke panglong dapat untung dua ratus ribu setiap satu truk material. Artinya, ada penambahan anggaran dua ratus ribu untuk setiap satu truk material sebagai uang jasa kepada Maksum. Padahal sebenarnya bendahara bisa langsung belanja tanpa melalui Maksum. Sehingga tidak perlu ada uang jasa kepada Maksum. Inilah yang menurut hemat saya, sangat kental dugaan korupsinya,” katanya.
Menanggapi penjelasan PPTK Fahrul Harahap sebagaimana pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan Maksum adalah fasilitator dalam kegiatan itu yang bertugas sebagai penyedia material, Ishak menilai Fahrul Harahap berbohong.
Sebab, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian tahun 2021, fasilitator adalah perseorangan non
pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian di bidang teknis dan administrasi sesuai dengan kegiatan yang dilakukan secara swakelola.
Adapun tugas fasilitator, yaitu membantu melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada gabungan kelompok tani dalam hal menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan, pengawasan dan penyusunan laporan teknis pelaksanaan swakelola.
“Kalau Maksum dibilang fasilitator itu bohong. Fasilitator itu orang yang punya keahlian teknis dan tugasnya bukan sebagai penyedia material. Penjelasan PPTK yang seperti ini semakin menambah kecurigaan kita,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, Ishak juga menyoroti pengakuan Maksum tentang pembayaran mesin dan alat pemecah padi di Medan yang dilakukan oleh Fahrul Harahap. Walaupun Fahrul Harahap sudah membantah dan beralasan bahwa dia ikut untuk mempertemukan langsung dan guna menghemat biaya, tetap saja justru itu menjadi indikasi jika Fahrul Harahap selaku PPTK sudah terlalu jauh mencampuri pekerjaan Gapoktan dalam mengelola anggaran proyek itu.
“Jika pengakuan Maksum benar bahwa uang diserahkan kepada PPTK dan PPTK yang masuk ke toko melakukan pembayaran, sedangkan pengurus kelompok tani pelaksana kegiatan menunggu diluar toko, wah, itu sudah keterlaluan,” tandasnya.
Dia pun mempertanyakan motif tindakan Fahrul Harahap itu. Bukan tidak mungkin, kata dia, ada motif menyangkut fulus dibalik tindakan itu.
“Sekali lagi, jika pengakuan Maksum benar, lalu apa motif PPTK yang melakukan pembelian mesin itu. Tugas PPTK kan mengawasi kegiatan, bukan ikut campur apalagi memegang uang dan belanja mesin” ungkapnya.
Terakhir Ishak menyebut, tidak berfungsinya alat pemecah padi karena mesin tidak mampu beroperasi dan telah dijualnya mesin ke penampung barang bekas sebagaimana pengakuan Maksum, merupakan buah dari pelaksanaan swakelola yang terindikasi korupsi.
“Tidak berfungsinya mesin di lumbung itu akibat pelaksanaan proyek ini sarat dengan kepentingan bisnis yang terindikasi korupsi, makanya hasilnya seperti itu. Korbannya siapa lagi kalau bukan petani,” sebutnya. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












