Terbit Rencana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Bupati Langkat 2019-2024

oleh
Diserahkan Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho. Sekdakab Langkat Amril menerima SK pemberentian sementara Terbit Rencana dari jabatan Bupati Langkat. (Diskominfo Langkat)

POSMETROMEDAN.com– Surat Keterangan (SK) pemberentian sementara Terbit Rencana PA dari jabatan Bupati Langkat priode 2019-2024 diserahkan.

Sekdakab Langkat H Amril SSos MSP menerima SK tersebut dari Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, di Ruang Kerja Sekdaprovsu Lantai 9 Kantor Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (9/1/2023).

Pemberhentian sementara merupakan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.1.3-6203 tahun 2022 ini menunjuk H Syah Afandin SH untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Langkat. SK Mendagri terserah berlaku sejak 31 Mei 2022.

BACA JUGA..  Sedarita Ginting Perjuangkan Lapangan Kerja dan CSR Warga Sekitar PT Kinar Lapiga

Mendampingi Sekdaprovsu: Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Dra Basarin Yunus Tanjung MSi, dan Sekretaris DPRD Sumut, Dr Zulkifli SIP MM.

Mendampingi Sekdakab Langkat: Kadis Pariwisata Hj Nur Elly Heriani Rambe MM, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizininan Terpadu Satu Pintu, Edi Suratman SSos, dan Kabag Prokopim H Mahardhika Sastra Nasution SSTP MAP. (*)

BACA JUGA..  Respons Keluhan Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan Kecamatan Binjai Masuki Tender

Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin