POSMETROMEDAN.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria dengan kasus tindak pidana perjudian.
Kali ini, Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan salah seorang pemilik warung kopi warga Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin atas nama Anuar alias Nuar (49) yang diduga menjadi tukang tulis Togel, Kamis (22/12) pukul 16.30 WIB.
Dari tangan pelaku (Nuar) pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone android merk VIVO warna biru, satu buah buku tulis yang berisikan angka tebakan, satu buah pulpen dan uang tunai Rp.500.000.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud dalam siaran persnya menerangkan, bahwa dari pengungkapan kasus tersebut kini pihaknya menambah jumlah kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai selama tahun 2022.
Dimana selama tahun 2022 ini, pihak Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian sebanyak 20 kasus, diantaranya Judi togel sebanyak 14 kasus dan Judi tembak ikan sebanyak 6 kasus, serta barang bukti sejumlah uang Rp.13.442.000.
“Para pelaku tindak pidana perjudian tersebut kami amankan dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sergai diantaranya Kecamatan Perbaungan 8 kasus, Kecamatan Sei Bamban 6 kasus, kecamatan Pantai Cermin 1 kasus dan kecamatan Sei Rampah 5 kasus,” terangnya.
Pengungkapan kasus perjudian ini menjadi komitmen pihaknya untuk memberantas segala jenis perjudian di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
“Operasi penangkapan perjudian ini merupakan langkah nyata dan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam melaksanakan kebijakan Kapolri yaitu pemberantasan segala bentuk perjudian baik yang online maupun yang non online,” tutupnya. (*)
Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Oki Budiman












