POSMETROMEDAN.com – Terdakwa Halbert Siahaan warga Jalan Antariksa Gang Pipa V, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, menjalani sidang perdana, Selasa (15/11) kemarin. Pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai supir ini diadili karena membawa narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan ekstasi sebanyak 30 ribu pil.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula, Senin (1/8/22) lalu. Terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan. Disitu Alpin menawarkan pekerjaan kepada terdakwa, dengan mengantarkan barang ke Pekanbaru dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut.
“Kemudian, terdakwa bersama dengan Alpin pergi menuju ke kota Kisaran dan sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap) dan Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru,” kata JPU.
Terdakwa bersama Alpin pergi mengendarai satu unit mobil Innova warna putih BK 1795 NH ke Kota Pekanbaru. Pada saat melintas di Jalan Sumatera, Kabupaten Labuhan Batu Utara, mereka berhenti di sebuah warung. Mereka mengambil tiga buah karung dari dalam warung dan memasukan barang di mobil tersebut.
“Halbert mengatakan apa isi karung tersebut, kemudian Alpin mengatakan bahwa karung tersebut berisikan Narkotika sabu dan ekstasi,” sebut Jaksa.
Saat terdakwa dan Alpin pergi ke Kota Pekanbaru, mereka melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Tanpa diundang, datang saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa.
Para anggota polisi itu melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sial bagi terdakwa, ia ditangkap seorang diri lantaran saat itu Alpin berhasil melarikan diri.
“Kemudian, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan tiga buah karung goni yang terdapat didalamnya 47 bungkus plastik berisikan sabu, dan 6 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi dari atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp 300.000 dari kantong celana depan sebelah kiri terdakwa,” beber JPU.
Dihadapan petugas, terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi akan diantarkan ke ke kota Pekanbaru. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.
Berdasarkan surat berita acara penimbangan nomor : 989.00/2022 tanggal 05 Agustus 2022 oleh Sri Winarti , Nik.P.80589 selaku pemeriksa atas dengan perintah Pemipin Upc Cabang Pegadaian telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti 47 bungkusan berisikan dengan berat bersih 47.000 gram, disisihkkan sebanyak berat bersih 271 gram, sisa untuk dimusnahkan dengan berat bersih 46,783 gram.
Selain itu, tiga bungkus plastik berisikan 15.000 pil ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 5,687 gram, disisihkan 123 dengan berat bersih 46 gram, sisa untuk dimusnahkan sebanyak 14,877 tujuh dengan berat bersih 5,641 gram.
“Tak hanya itu, dua bungkus plastik berisikan 10.000 pil ekstasi warna biru muda dengan berat bersih 3,433 gram, disisihkan sebanyak 100 butir dengan berat bersih 34 gram, sisa untuk dimusnahkan 9.900 butir dengan berat bersih 3,399 gram,” tambahnya.
Kemudian, satu bungkus plastik berisikan 5.000 pil ekstasi warna biru dan merah jambu dengan berat bersih 1,724 gram, disisihkan sebanyak 71 butir dengan berat bersih 22,5 gram, sisa untuk dimusnahkan 4,929 dengan berat bersih 1,701,5 gram milik Terdakwa Halbert Siahaan.
“Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU.
Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Mangampu Sormin












