Dikibus Warga, Dua Bandar Sabu Batubara Diborgol Polisi

oleh
Kedua pria bandar narkotika jenis Sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Batubara. (Humas Polres for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com –  Sat Narkoba Polres Batubaara melalui Unit I dipimpin Kanit Ipda Bimo R Setiadi menangkap  dua pria berinisial M (26) warga Dusun I, Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan D (22) warga Dusun I, Desa Empat Negri, Kabupaten Batubara.

Keduanya diringkus ketika melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat brutto 1,36 gram yang dikemas dalam 6 plastik klip transparan.

Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Sastrawan Tarigan membenarkan penangkapan tersebut, keduanya diamankan di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima.

Keduanya diamankan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Dari penggerebekan itu, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial M dan D di lokasi sesuai informasi.

BACA JUGA..  Operasi Gabungan TNI–Polri Gagalkan Transaksi Sabu

Setelah mengamankan keduanya, petugas melakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram, 5 buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,88 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone.

“Hingga saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada kedua tersangka,” terang Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan.

BACA JUGA..  Pak Guru Dibacok Kawanan Ninja Sawit

Atas temuan tersebut, kedua tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut. (*)

Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman