Berlayar Tanpa Nama, Kapal Nelayan Dihadang Patroli Satpolair Tanjungbalai 

oleh
Personil Satpolair Polres Tanjungbalai saat memeriksa dokumen satu unit kapal motor yang berhasil dicegat di laut saat memasuki perairan Tanjungbalai, dinihari kemarin. (Humas Polres Tanjungbalai for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Nekat berlayar walaupun tanpa nama, satu unit kapal nelayan langsung dihadang kapal patroli Satpolair Polres Tanjungbalai saat akan memasuki perairan Tanjungbalai, pada  Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 01.09 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasatpolair, AKP Togap Sianturi mengatakan, kapal nelayan tanpa nama tersebut dihentikan untuk pemeriksaan dokumen serta kelengkapan lainnya pada saat berlayar.

Katanya, patroli perairan itu dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing serta masuknya barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba juga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA..  2 Perampok Sadis Ditembak Poldasu

“Patroli ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, agar sebelum melaut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesiapan kapal seperti mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K. Selanjutnya, kepada nahkoda atau tekong kapal diberi himbauan dan arahan agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar saat berkerja di laut,” ujar AKP T Sianturi.

BACA JUGA..  Tekan Aksi 3C & Geng Motor, Polsek Medan Baru Gencarkan Patroli

Dijelaskan Sianturi, pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 01.09 Wib, kapal Patroli II – 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai diawaki tim regu I Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S mengejar dan menghadang kapal nelayan tanpa nama yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai di posisi atau koordinat N = 2° 59′ 17,79191″, E = 99° 50′ 46,13244″.

BACA JUGA..  Poldasu Pancing 2 Pengedar Sabu Pakai Rp 280 Juta

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Raman itu ternyata tidak memiliki dokumen lengkap.

“Kapal yang berpenumpang sebanyak empat orang tersebut ternyata bermuatan fiber berisi ikan dan jaring untuk menangkap ikan. Selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkas AKP T Sianturi mengakhiri. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing