Kapolres Tanjungbalai Dukung MoU Penerapan Aplikasi e-Berpadu

oleh
Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Mou Penerapan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e - Berpadu) antara Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan Aparat Penegak Hukum se - Wilayah Hukum Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan, di Pengadilan Negri Tanjungbalai, Selasa (11/10) pukul 09.20 Wib. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM mengapresiasi dan mendukung Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Unstanding (MoU) Penerapan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e – Berpadu), antara Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan Aparat Penegak Hukum se – Wilayah Hukum Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) Penerapan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e – Berpadu) antara Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan Aparat Penegak Hukum se – Wilayah Hukum Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan, di Pengadilan Negri Tanjungbalai, Selasa (11/10) pukul 09.20 Wib.

“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi dan menyambut baik terhadap pelaksanaan aplikasi ini karena saat ini adalah era of info atau digitalisasi. Kami dari pihak kepolisian dan penyidik mendukung terhadap pengembangan aplikasi ini yang mana akan mempermudah dalam hal proses proses penyidikan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM dalam acara tersebut.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Pulo Gadung Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Agara

Dalam kegiatan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai itu juga hadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani,SH,MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Asahan Muhammad Sacral Ritonga,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negri Tanjungbalai Rufina Br Ginting,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negri Asahan Dedy Wibiyanto Atabay,SH,MH, Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar,SH, mewakili Ka Lapas Kelas II B Tanjungbalai Marlon Tarigan, mewakili Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Andika PS, para Hakim dan Panitra Pengadilan Negeri Tanjungbalai serta para Operator dari masing masing Instansi. (*)

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Pulo Gadung Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Agara

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing