POSMETROMEDAN.com – Jembatan penghubung antar desa di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di Desa Lau Rakit, putus akibat diterjang banjir beberapa waktu lalu. Selama beberapa waktu masyarakat harus memutar melintasi perkebunan Salak milik warga, apabila menuju dan ke desa lain.
Akibat putusnya jembatan tersebut, akses masyarakat menuju Desa Lau Rakit tertanggu dalam melaksanakan aktifitas pertanian mereka.
Pihak Kecamatan STM Hilir beserta masyarakat pun telah melaporkan kejadian bencana alam tersebut kepada pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Deliserdang.
Hal itu dikatakan beberapa warga setempat kepada Posmetromedan.com, seperti dituturkan A.Ginting dan Y Simarmata, pada Selasa (23/8/2022) siang WIB.
Dijelaskan kedua warga Desa Lau Rakit tersebut, jembatan di desa mereka putus akibat curah hujan yang tinggi beberapa waktu lalu. Sehingga tanah di kedua sisi jembatan longsor menyebapkan jembatan amblas.
Masih menurut Ginting dan Simarmata, tidak lama setelah mereka laporkan bersama pihak kecamatan, pihak Dinas SDABMBK Deliserdang, langsung melakukan penanganan di lokasi.
Katanya, saat ini pihak SDABMBK bersama Muspika dan Muspida telah membuat rambu atau marka jalan tepat di lokasi putusnya jembatan, agar masyarakat tidak melintasi jalan tersebut.
Sementara Camat STM Hilir, Erson T Girsang, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya agar masyarakat tidak terjebak atas putusnya jembatan.
“Kami telah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kemampuan kami, seperti memberikan himbauan ke masyarakat penguna jalan agar tidak melintasi jalan terputus sebab masih ada akses jalan alternatif yang dapat menghubungkan antar dusun,desa serta kecamatan yaitu jalan di Desa Tala Peta,” jelas Herson T Girsang.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas SDABMBK Deliserdang, Janso Sipahutar ST. M.T menegaskan, bahwa persoalan jalan putus di Desa Lau Rakit, Kecamatan STM Hilir itu telah dimasukkan ke dalam P.APBD (Perubahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah) Kabupaten Deliserdang tahun 2022.
“Perlu kami sampaikan bahwa sejak terjadinya bencana alam tersebut kami sudah berupaya memperbaiki jalan alternatif, membuat penghalang dan police line, melakukan penyelidikan tanah, membuat saluran air untuk pengalihan agar longsor tidaksemakin parah,” ujarnya.
Masih Janso Sipahutar, katanya, melihat longsor sangat panjang dan dalam dan struktur tanah yangg labil, maka tidak memungkinkan untuk membuat bangunan sementara atau darurat melainkan harus bangunan permanen.
“Untuk membuat bangunan permanen pasca bencana biayanya harus ditampung terlebih dahulu di P. APBD, karena belanja tidak terduga pada APBD hanya bisa digunakan untuk penanganan darurat berupa bangunan sementara sesuai Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, tandas Sipahutar ST. M.T,” tegas Janso, mengakhiri kepada Posmetromedan.com. (*)
Reporter: Demson Tambunan/Erwin Sitorus
Editor: Maranatha Tobing












