POSMETROMEDAN.com – Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan enam tersangka.
“Sebanyak 6 orang berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi dalam sepekan terakhir di Juli 2022. Mereka semua diduga kuat merupakan pengedar Narkotika di Bumi Turang ini,” kata Kasat Narkoba Polres Karo AKP H Tobing di Polres Karo, Senin (1/8).
Tiga pelaku dicokok dari Kecamatan Kabanjahe. Ketiganya masing-masing, berinisial SB (45), RS (55) dan VAK (25). “Ketiganya merupakan warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh,” kata AKP Tobing.
Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 104 gram.
Kemudian, di Berastagi petugas menangkap seorang pelaku, berinisial RS (47) warga Jalan Penghasilan, Kelurahan Lau Tambak Mulgap II, Kecamatan Berastagi. Darinya petugas menyita barang bukti sabu seberat bruto 50,13 gram.
“Selain itu, kita mengamankan SA alias Keling (28) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe. Barang buktinya narkotika jenis Ganja seberat bruto 31,75 gram,” urai AKP Tobing.
Di Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap ASK (36) warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh. Dari pelaku ini petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat bruto 2.500 gram.
“Selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,13 gram sabu dan 2.531,75 gram berhasil kita amankan,” jelas AKP Tobing.
Satresnarkoba Polres Karo akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas Narkotika sampai akarnya.
Keenam pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Edi Tarigan
Editor: Sahala Simatupang











