Setelah 30 Jam, Polres Sibolga Ciduk Pembakar Yusuf Damanik

oleh
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, memaparkan penangkapan pelaku pembayar pria tua penjaga gudang. Sementara pelaku turut dihadirkan dalam moment tersebut (membelakangi kamera memakai baju orange). (Oki Budiman/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Setelah 30 jam, Polres Kota Sibolga, Polda Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya berhasil menangkap seorang nelayan yang membakar M Yusuf Damanik. Peristiwa yang menimpa Yusuf terjadi Jumat (4/3/2022), sekira pukul 03.00 WIB, di depan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di Jalan S Parman, Kel Pasar Belakang, Kota Sibolga.

Keterangan diperoleh, korban Yusuf ketika itu sedang menjaga gudang milik Kamarudin Batubara. Lantaran tak tahan kantuk, korban lalu tertidur.

Saat itulah pelaku datang menyiram tubuh korban dengan minyak pertalite, lalu menyulutnya dengan api.

Korban yang kaget karena tubuhnya terbakar berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga sekitar terjaga dan mendatangi lokasi kejadian.

Melihat kondisi korban yang dalam keadaan terbakar, warga berupaya memadamkan api tersebut. Setelah berhasil memadamkan api, warga membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga. Akibat insiden tersebut, sekujur tubuh lelaki berusia 65 tahun itu mengalami luka bakar berkisar 79 persen.

BACA JUGA..  Sabu 4,32 Gram Disita, Pemilik Diringkus Polisi

Mengetahui hal tersebut pihak rumah sakit menyatakan kalau korban harus dirujuk ke rumah sakit khusus, yang dapat menangani bedah plastik.

Laporan tentang kejadian itu ditangani cepat oleh polisi. Esoknya, Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Sibolga dan Polsek Sambas, mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Pulau Kalimantung, sedang melakukan aktivitas mencari ikan.

Tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud. Ketika hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan HS alias T (47), nelayan yang tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

BACA JUGA..  Istri Cekcok, Suami Duel Hingga Bunuh Tetangga

Selain menahan HS alias T, pihak Polres Sibolga turut menyita barang bukti 1 potong baju bekas terbakar (milik korban), 1 buah jaket warna cokelat yang digunakan untuk memadamkan api, 1 unit bak becak bekas yang digunakan korban sebagai tempat tidur, sepasang sandal warna hitam milik korban. Dan busa alas tempat tidur yang sudah terbakar (milik korban).

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena korban pernah mengobati keluarganya namun tidak sembuh, sebaliknya semakin parah. Tersangka jadi sakit hati dan dendam pada korban.

“Rencana HS alias T menyiram dan membakar tubuh korban sebenarnya sudah ada tujuh kali. Namun, tak pernah terwujud karena tersangka masih merasa kasihan pada korban. Tapi, saat kejadian itu kemarahannya tak tertahankan dan rencananya membakar korban pun dilakukan,” terang Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, Minggu (6/3) siang.

BACA JUGA..  Transaksi Ganja Dibongkar, Dua Pria Diringkus Polisi

HS alias T mengaku minyak yang disiram pada tubuh korban diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang, Sibolga. Ia membuka kran kaburator dan menampungnya dengan gelas bekas air mineral yang diperoleh di Jl Perintis Kemerdekaan. Sedangkan korek api dibelinya di sebuah warung di Jalan Mojopahit, Sibolga.

“Tersangka HS alias T diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Sibolga. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing