BNNK Deliserdang Tangkap Dua Pengedar Narkoba

oleh
Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Muhammad memaparkan hasil pengungkapan Narkoba di halaman kantor BNNK Deliserdang, Kamis (3/2/2022). (Aswar/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Deliserdang berhasil menangkap dua pengedar narkoba, Kamis (20/1/2022) lalu.

Pengungkapan itu dilakukan dengan cara Undercover Buy. Pihak BNNK pun harus memesan Narkoba jenis Sabu di sekitar Desa Sei Semayang tepatnya di SPBU. Ditunggu hingga pukul 15.00 WIB, calon pelaku menghubungi petugas dan membatalkan transaksi di tempat tersebut, dan mengarahkan petugas ke SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai, Kotamadya Binjai.

Kronologi tersebut dipaparkan Kepala BNNK Deliserdang Kombes Muhammad di halaman kantor BNNK Deliserdang, Kamis (3/2/2022).

Masih Kombes Muhammad, di lokasi yang disebut calon tersangka, petugas melakukan pemantauan. Dan pada saat itu petugas melihat dua orang laki-laki berjalan kearah mobil petugas di parkiran SPBU tersebut. Dengan gerak geriknya yang mencurigakan petugas langsung mengamankan kedua laki-laki yang mengaku bernama Agus Trianda (AT) 30 tahun, warga Desa Pekan Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Proplvinsi Aceh dan Iqbal Alfahri (IA) 27 tahun warga Dusun Arung Gajah , Desa Muka Sungai, Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Proplvinsi Aceh.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya dan ditemukan satu bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu ditaksir seberat 101 gram.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh Sabu tersebut dari seorang laki-laki insial I seharga Rp.35.000.000.dan akan dijual dengan harga Rp.50.000.000. Berdasarkan barang bukti tersebut akhirnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNK Deliserdang untuk diproses.

BACA JUGA..  2 Perampok Sadis Ditembak Poldasu

Kombes Muhammad mengatakan, total generasi muda yang terselamatkan atas penangkapan narkoba tersebut sebanyak 500 orang.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 10 Milyar. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing