Kambuh Lagi, Residivis Ditangkap Satres Narkoba Labuhanbatu

oleh

POSMETROMEDAN.com – Kambuh lagi, seorang residivis ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu. Adalah Ultra Kemri alias Kem (38) digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keberhasilan menangkap kembali Kem yang merupakan warga Jalan Martunis Lubis, Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dari kediamannya pada Sabtu (13/11/2021), lalu adalah berkat bantuan informasi masyarakat.

Dari tangan residivis kasus narkoba ini, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,39 gram dan uang tunai sebesar Rp381 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA..  7 Bulan Buron Kasus Cabul, Guru SD Diciduk

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka yang menjual narkoba.

Dari situ petugas langsung melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan narkoba pada tersangka.

“Selanjutnya disepakati transaksi dikawasan Perkebunan Sawit masyarakat. Setelah tersangka mengeluarkan sabu tersebut, petugas kita langsung melakukan penangkapan,” ucap Martualesi.

BACA JUGA..  Begal Beraksi di Angkot, Rampas Tas Korban dengan Ancaman Tikam

Dikatakannya, dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial B (DPO). Namun saat kita lakukan pengembangan dengan menghubungi B, nomor hp yang bersangkutan tidak aktif.

“Pengakuannya tersangka nekat menjual sabu karena desakan ekonomi. Adapun tersangka mendapat keuntungan sebesar 200-400 ribu dari setiap gramnya, dan sehari bisa menjual 5 gram sabu.

BACA JUGA..  Bobol Praktik Dokter Gigi, 2 Pencuri Gasak Laptop & Kamera Nikon

Tersangka juga merupakan residivis atas kasus yang sama dan sudah dihukum 4 tahun penjara. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini. (hum/gib)