Nyabu bersama Teman, Oknum Pengacara Diciduk 

oleh

POSMETROMEDAN.com – Pria berinisial FHR (31) alias Erik, diringkus petugas Polres Pematangsiantar. Pria oknum pengacara tersebut tertangkap saat diduga asyik mengonsumsi Narkoba jenis sabu bersama seorang temannya di dalam sebuah kios.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan Erik. Pria tersebut diketahu merupakan warga Kelurahan Bah Sorma dan Pardamean (41), warga Jalan Sibatu-batu.

Sepasukan petugas Satnarkoba menggerebek keduanya dari dalam sebuah kios di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (19/6) sore.

“Barang bukti yang diamankan berupa alat penghisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet, kemudian pipa kaca bekas bakar berisi sisa sabu dengan berat 1.54 gram, lima lembar plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak bodrek berisi kompeng karet,” terang Kapolres seperti disampaikan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, Selasa (22/6).
Selain Narkoba petugas turut mengamankan dua unit ponsel masing-masing milik para tersangka dan uang kontan senilai Rp50 ribu.

BACA JUGA..  Roy Suryo Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi

Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya menambahkan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik penyalahgunaan Narkoba di lokasi.

“Laporan masyarakat menyebutkan kalau kios itu sering dijadikan tempat memakai narkoba,” katanya.

Ia menambahkan kedua pelaku saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba, untuk pendalaman kasusnya. Polisi menjerat oknum pengacara itu bersama temannya dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA..  Masih Pakai Pin Khusus, Ayam Hasil Sitaan Balai Karantina Diduga Diperjual Belikan

“Kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan kasusnya,”tandasnya. (gib/bbs)