POSMETROMEDAN.com – Lima pria komplotan sindikat pencuri sarang Burung Walet di wilayah Perdagangan kini harus mendekam di bui. Kelimanya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Minggu (18/4/2021).
Mereka yakni, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga Jalan Marah Rusli Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Selanjutnya, Azrai Minka alias Jay Ompong (34) warga jalan Sumantri Gang Restu Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Sahputra alias Putra (22) warga Pondok Stasiun Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Pranto Simanjuntak alias Darto (38) warga jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan, III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Sedangkan Hengki alias Kiki (41) warga Lorong Mesjid Kelurahan Perdagangan I, Kecanatan Bandar Kabupaten Simalungun
Kapolsek Perdagangan AKP Josia menjelaskan kronologi penangkapan ke-lima pelaku tersebut. Pelaku diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasar dua Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang. Laporan itu tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66). Dia merupakan warga jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun
Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37). Dia merupakan warga Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar
Menurutnya, komplotan ini juga melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet pada bulan Februari dan April. Persitiwa itu di jalan Kartini Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Selain itu, di Jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek menuturkan, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti, tas tempat barang-barang. Tas tersebut berisi tali untuk memanjat, karet ban, besi Scrap, kayu, besi letter U, plastik kresek dan sejumlah peralatan lainnya untuk menjalankan aksi pencurian.
“Saat ini ke 5 pria diduga pelaku pencuri sarang burung Walet tersebut telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dikembangkan dan Penyidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (19/4).
Ia menambahkan, para pelaku saat ini telah diinapkan dibalik jeruji besi untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut.
“Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh (7) tahun,” ujarnya. (gib)











