Curi Sawit, Muis Nginap di Sel Polsek Kisaran

oleh

POSMETROMEDAN.com – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Abdul Muis Batubara (38), warga Kelurahan Sidomukti, Asahan, di rumahnya, Sabtu (17/4/2021).

“Pelaku Abdul tersebut merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pelaku ditangkap karena telah mencuri buah tandanan sawit milik PT. BSP di areal 40 Ha P. 09301 Div – III Tanah Raja Estate, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (12/4/) lalu, ” ungkap Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar,  Minggu (18/4/2021).

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Iptu Joy, pelaku mengakui jika dirinya benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di PT BSP.

“Setelah pelaku Abdul tersebut telah mengakui perbuatannya, kini pelaku tersebut masih berada di Mapolsek Kota Kisaran guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (gib)