Bisnis Over Kredit Toyota Avanza, Pakpahan ‘Nyangkut’

oleh
DITAHAN: Ferry Leonardo Pakpahan ditahan di Polsek Delitua karena menggelapkan uang over kredit mobil.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Sempat selama 2 tahun diburon, Ferry Leonardo Pakpahan (38) akhirnya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Delitua. Dia diciduk terkait kasus penipuan.

Warga Desa Salang Sigotom, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara tersebut ditangkap Kamis (17/12/2020) sekira pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, Pakpahan ditangkap di kawasan Kuta Cane, Aceh Tenggara.

BACA JUGA..  Dekat Permukiman Anak! Dugaan Peredaran Sabu Bikin Warga Binjai Cemas

“Pemuda ini melakukan penipuan terhadap korban Wati Naria Telaumbanua (36) warga Jalan Bunga Rampai III, Lingkungan II, Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, pada 23 Mei 2018 lalu,” jelas kapolsek, Jumat (18/12/2020).

Ditambahkan, modus yang digunakannya over kredit Mobil Toyota Avanza BK 1625 FH miliknya kepada korban. Setelah sepakat, korban menyerahkan uang pengganti DP sebesar Rp 45 juta.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Sampali Tertangkap, Barang Bukti 506,87 Gram

Tapi, kata kapolsek, setelah uang diterima, mobil tidak diberikan dan Pakpahan malah melarikan diri. Karenanya korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

“Begitu kita menerima laporan korban, petugas reskrim melakukan penyelidikan hingga di terima informasi kalau pelaku lari ke daerah Aceh dan berada di kawasan Kota Cane,” ujar Kapolsek.

Mendapat informasi itu, petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan lalu mengamankan pelaku.

BACA JUGA..  Sembunyikan Narkoba di Kotak Kue Kacang, Penumpang Pesawat di Bandara KNIA Ditangkap

“Dari pelaku kita amankan barang bukti satu lembar kwitansi penerimaan uang dan surat perjanjian jual beli mobil,” tutup Zulkifli. (irw/ras)