POSMETROMEDAN.COM – Renaldi Sembiring (21) warga Dusun II Fesa Kayu Embun, Desa Delitua Kec.Namo Rambe kandas di balik jeruji penjara Polsek Namorambe, Polresta Deliaerdang.
Pemuda pengangguran ini tak bisa lagi berkutik setelah ditangkap polisi bersama warga Jl.Putri Deli Komplek Taman Putri Deli Blok Rambutan I No. 275, Kec.Namo Rambe, Kab.Deli Serdang, Kamis (13/8) sekira pukul 06.30 Wib pagi.
Renaldi Sembiring beruntung yang tidak sempat dihakimi warga. Pasalnya dia ditangkap setelah aksinya mencuri unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2010 ADH di teriaki maling oleh pemiliknya Rini Hartati (45), warga Jl.Karya Jaya Gang Karya Muda.
Informasi dikepolisian, pagi itu pukul 07.30 Wib personel Polsek Namorambe sedang melaksanakan giat Gatur pagi, didampingi Buddy sistem dari unit reskrim.
Tiba-tiba di TKP, personel mendengar suara korban meneriaki maling dan meminta tolong. Petugas pun langsung menghampiri korban bersama dengan anaknya. Disitu petugas unit Reskrim melihat ada seorang pria sedang berlari.
Melihat itu, personel dibantu Bhabinkamtibmas dan warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak jauh dari lokasi rumah korban, pelaku berhasil ditangkap.
Setelah berhasil diamankan, pelaku di introgasi, dia mengakui perbuatannya.
Dari keterangan pelaku, dia mencuri sepeda motor korban yang berada di teras rumah.
Namun setelah berhasil mendorong motor tersebut keluar, pelaku berusaha menyalakan mesin namun tidak berhasil.
Bahkan aksi pelaku malah keburu diketahui oleh anak korban yang mendengar aksi aksi pelaku.
Sontak, anak korban langsung berteriak maling, pelaku yang sempat berusaha kabur tertangkap petugas.
Kapolsek Namorambe Iptu A Ginting melalui Kanit Reskrim Iptu O Samosir membenarkan penangkapan pelaku. “Benar pelaku sudah kita aman berikut barang bukti motor milik korban,” kata Kanit. (irw)












