DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polres Karo di Kutacane

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Setelah 9 bulan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan, akhirnya Paham Pengangin-angin berhasil ditangkap Polres Karo dari Kutacane, Aceh Tenggara.

Pria 54 tahun warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, diamankan dari pasar (pajak) mingguan di Desa Subulsalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Aceh Tenggara, Senin (20/7/2020) dini hari.

Penangkapan tersebuat dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan SH saat dikonfirmasi posmetromedan.com.

“Berdasarkan Daftar Pencarian Orang  (DPO) Nomor : DPO / 68 / IX / 2019 / Reskrim Res Tanah Karo terhadap tersangka, diduga keras telah melakukan pembunuhan dengan sengaja secara bersama-sama sehingga korbannya meninggal dunia, sehingga pelaku dapat dijerat dalam Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (2) ke 3e Yo Pasal 55,56 KUHPidana,” ujar Tarigan.

BACA JUGA..  Tawuran Gagal, 32 Remaja Diamankan

Lebih lanjut dikatakan, bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu (11/9/2019 ) lalu sekira pukul 10.00 wib, di Perjalangan Mbal-Mbal Nodi, Desa Mbal-Mbal, Petarum Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Polsek Simpang Kiri Polres Sumbusalam Aceh. Sebelum ditangkap kita mendapat informasi terlebih dahulu dan langsung ditindak lanjuti, saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berjualan dengan istrinya di Pasar Mingguan Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan langsung dibawa Ke Mapolsek Simpang Kiri, guna proses sidik dibawa ke Polres Tanah Karo,” tegasnya.

BACA JUGA..  Dari Viral ke Damai, Konflik di Langkat Diselesaikan Lewat Forkopimda

Sekedar mengingatkan, kasus pembunuhan ini terjadi adanya dua kelompok penggarap   bentrok di lahan pengembalaan hewan ternak Desa Mbal Mbal Petarum Nodi, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Rabu (11/10/2019) satu tahun lalu.

Dalam kejadian itu, Batas Ukur Karo-Karo (52) warga Dusun Rambah Galonggong, Desa Mbal Mbal Petarum. orang meninggal  dunia dan Beri Sembiring (40) warga desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat  mengalami luka tusuk sajam.

BACA JUGA..  Helikopter Kecelakaan di Kalbar, 8 Orang Tewas

Sedangkan beberapa orang pelaku sudah diamankan dan telah menjalani hukumannya masing-masing, sedangkan Paham Peangin-angin yang disebut sebagai Ketua Pemangku Hukum adat Desa Mbal Mbal Petarum, melarikan diri seusai kejadian hingga Polisi menerbitkan statusnya sebagai DPO dan kini pelariannya berakhir mendekam di dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (mrk)