SERGAI-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus trio maling gudang spare parts.
Ketiganya masing-masing, ANP alias Allan (27), BAP alias Bayu (28) dan WSY alias Wira (36).
Sedangkan MW alias Palbes (29), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan Irianto Halim (52) ke Polsek Perbaungan.
Kepada petugas, korban mengaku pertama kali mengetahui pencurian di tokonya dari tetangganya, Losante (70).
“Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 WIB, Losante mendengar suara seperti orang sedang melempar ban dari lantai dua ke lantai satu,” tutur korban.
Namun karena takut, saksi hanya mendengarkan saja dan tidak mau melihat keluar rumah.
“Kemudian Losante menghubungi saya lewat ponsel dan saya langsung cek toko,” sebut korban.
Sesampainya di toko, korban terkejut barang miliknya sudah berantakan.
“150 ban luar sepedamotor sudah raib digondol maling,” ujar korban.
Ditemani anaknya Johanes Halim (23), korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang.
ANP alias Allan lebih dulu berhasil diringkus di rumahnya, Jalan Serdang No. 173 G, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
Saat dikembangkan, Allan mengaku beraksi bersama BAP alias Bayu, WSY alias Wira dan MW alias Palbes (DPO).
Bayu juga berhasil diringkus di rumahnya, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai.
Begitu juga dengan Wira sukses ditangkap di rumahnya, Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai.
Selain para tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barangbukti.
Antara lain, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 1 senter kepala, 11 set ban luar merk IRC dan merk lain.
Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang, membenarkan penangkapan yang dilakukan personelnya.
“Ya, satu orang DPO,” terang AKBP Robin.
Pelaku beserta barangbukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan untuk diproses lanjut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas AKBP Robin.(sal)












