⏩ Empat Tahun Izin OPerasional Instalasi Radiologi Tidak Tuntas
KARO – Empat tahun lebih layanan rontgen (radiologi) di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, tidak bisa difungsikan. Pasalnya, izin operasionalnya belum dikeluarkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Sumatera Utara. Bahkan hingga kini, pintu ruangan radiologi masih disegel pihak Direktorat Kirimal Khusus (Dirkrimsus) Poldasu.
Berbagai pihak di Kabupaten Karo pun menyoroti kasus izin yang tak kunjung dikeluarkan pihak BAPETEN. Masyarakat menuding, Pemkab Karo sengaja melalaikan izin tersebut. Bahkan banyak mengusulkan agar kasus itu dilaporkan ke pihak Kejatisu, untuk mengungkap misterinya.
Ketidakpedulian Pemkab Karo, dalam hal ini Terkelin Brahmana SH sebagai Bupati, juga disayangkan masyarakat. Selama kurang lebih 5 tahun, masyarakat selalu dirujuk ke RSU Efarina di Berastagi, khusus urusan foto atau rontgen.
Seperti pengakuan salah satu pasien RSU Kabanjahe kepada wartawan. Bapak itu sangat kecewa dengan pelayanan rumah sakit umum milik Pemkab Karo itu.
“Ketika saya ingin memeriksa penyakit paru-paru, menurut salah seorang tenaga medis belum bisa dilakukan pemeriksaan atau rontgen ke radiologi. katanya karena masih bermasalah dengan izin operasional untuk alat radiologi. Kami akan membuat surat rujukan ke rumah sakit Efarina untuk pemerikasaan,” katanya menirukan penjelasan dari salah satu tenaga medis di RSU Kabanjahe.
Diketahui bahwa instalasi radiologi milik RSU Kabanjahe sudah ada sejak tahun 2014. Namun hingga kini belum mengantongi izin operasional dari BAPETEN, sehingga status akreditasi rumah sakit umum milik Pemkab Karo tersebut perlu diragukan.
Ketika hal terkait izin operasional radiologi dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Bagian Tata Usaha (Ka KTU) RSU Kabanjahe, Agnes br Tarigan terkait kapan surat Izin operasional radiologi selesai pengurusan nya, hingga berita ini ditayangkan, Agnes Br Tarigan yang juga menjabat sebagai yang juga menjabat sebagai Plh Direktur, karena Direktur Dr Arjuna Wijaya Bangun dalam keadaan cuti karena alasan sakit, belum juga memberikan tanggapan apapun.
“Sudah selayaknya Pemkab Karo dalam hal ini Bupati Karo mengambil langkah tegas dan kebijakan terahadap pihak menagemen RSU Kabanjahe atas lambannya pengurusan izin operasional instalasi radiologi, dimana hingga bertahun tidak bisa diselesaikan. Banyak pihak menilai Pemkab Karo telah lalai dalam pengelolaan RSU. Kalau izin pengoperasian radiologi ini belum juga tuntas, kami akan mengadukan hal ini ke Kejati Sumut maupun Ke Kapoldasu dan pihak BAPETEN RI, untuk segera mengusut permasalahan ini,” tegas Koordinator Karo corruption watch (KCW) Erwin Sinulingga SE,Ak kepada wartawan saat di Kabanjahe. (ris/tob)












