Pengedar Sabu Amaliun Digulung

oleh

MEDAN – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggulung seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial Za (49), warga Jalan Amaliun, Gang Hidayah, Kel. Kota Matsum 2, Medan Area.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/5/2019) siang membenarka adanya pengedar narkoba yang dibekuk.

Dijelaskan Raphael, pada Kamis (9/5/2019) pagi pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di satu rumah Jalan Amaliun Gang Hidayah dijadikan tempat peredaran narkoba.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti AKP Rapi Pinakri (Kanit Unit 2) dan anggotanya guna melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik rumah berinisial Za,” ujar Kasat Narkoba.

BACA JUGA..  Penembak Remaja di Tamora Ditangkap, Ketua OKP Buron

Tak lama sambung Raphael, petugas Satres Narkoba langsung menggerebek rumah yang menjadi Target Operasi (TO), serta membekuk Za. Saat dilakukan penggeledahan, dari atas kulkas disita 5 paket sabu seberat 0,92 gram.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya dan dijual di dalam rumahnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna diperiksa intensif,” tegasnya mengakhiri. (sor/ras)