Disuruh Kuliah Jualan Sabu, Mahasiswa ‘Studi’ di Penjara

oleh

MEDAN- Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu menangkap seorang mahasiswa penjual sabu dalam penyergapan di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Dari mahasiswa berinisial MTW (25) warga Jalan Cemara, Gang Waringin, Kelurahan Pulobrayan Darat, Kecamatan Medan Timur ini, petugas menyita barang bukti 5 bungkus plastik berisi 400 gram sabu.

BACA JUGA..  Pengurus BKM Masjid Agung Medan Sesalkan Tudingan Penggelapan Dana Infak: Kami Dizalimi

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Hendri Marpaung melalui Kasubdit 2, AKBP Hotman Sinaga menjelaskan, bahwa oknum mahasiswa ini ditangkap, pada Kamis (9/5) dengan cara under cover buy (menyamar sebagai pembeli).

“Sebelumnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seseorang yang bisa menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/5).
Menindaklanjuti informasi tersebut Hotman, personel yang menyamar melakukan pemesanan, dan membuat janji untuk bertemu di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur.

BACA JUGA..  Kabur, Pengendara Calya Tinggalkan 10 Kg Sabu

“Begitu bertemu dengan tersangka, langsung dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan didalam tas hitam milik tersangka ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu,” jelasnya. Selanjutnya tutur Hotman, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Saat ini, kita masih berupaya mengejar pemasok sabu kepada tersangka,” pungkasnya. (gib)