POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di RSUD Amri Tambunan Deli Serdang.
Pihak Adyaksa tersebut kini juga telah melakukan proses analisis, pemeriksaan, dan kajian mendalam terhadap kasus dugaan korupsi rumah sakit milik pemerintah daerah Kabupaten Deli Serdang tersebut dan sudah memanggil para pejabat RSUD Amri Tambunan.
Informasi dihimpun, Selasa 1/9/2026,Kasus dugaan Korupsi tersebut berdasarkan atas pengaduan dari masyarakat disebut sebut terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Amri Tambunan terkait Anggaran Tanggap Darurat dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Anggaran Klaim BPJS Kesehatan, atau Surplus dan juga Sisa Hasil Usaha (SHU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut) Rizaldi SH saat di konfirmasi wartawan terkait pemeriksaan RSUD Amri Tambunan oleh Pidsus Kejati Sumut menyebut bahwa pihak Pidsus sedang melakukan Telaah terkait dugaan Korupsi RSUD Amri Tambunan.
“Sedang di telaah di Pidsus dan masih menunggu hasil telaahan nya” Kata Rizaldi
Sementara itu Direktur RSUD Amri Tambunan dr.Erlinda saat di konfirmasi KoranM24 beberapa waktu lalu usai menghadiri rapat banggar di DPRD Deli Serdang terkait berapa kali dipanggil Kejati Sumut membantahnya.
” Mana ada” kata Erlinda sambil seraya meninggalkan ruang rapat Komisi 1 DPRD Deli Serdang.
Sebelumnya, salah satu kelompok organisasi masyarakat melaporkan RSUD Amri Tambunan terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Amri Tambunan terkait Anggaran Tanggap Darurat dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Anggaran Klaim BPJS Kesehatan, atau Surplus dan juga Sisa Hasil Usaha (SHU).
Masyarakat melaporkan RSUD Amri Tambunan ke Kejati sumut terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang karena adanya seorang pasien yang sempat ditahan oleh pihak rumah sakit karena tidak memiliki biaya untuk melunasi tagihan dari rumah sakit. Diketahui pasien bernama Nurdin Lubis (84 tahun), yang merupakan anggota rumah Lansia Bahagia Tanjung Morawa tidak mampu membayar uang tagihan rumah sakit sebesar Rp. 3.400.000,- dan harus ditahan di rumah sakit selama 2 hari. ( Wan)
EDITOR : Putra











