Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 50 kg sabu-sabu, melalui perairan di wilayah Aceh Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang pelaku yang sedang membawa karung berisi narkotika jenis sabu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusup Nugraha SIK, SH, MIP, Minggu (5/4/2026).

BACA JUGA..  Bandar Sabu Helvetia Diciduk BNN

Rafli menjelaskan bahwa peredaran gelap narkoba ini terungkap pada Selasa (31/3/2026) lalu.

Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari pengembangan tersebut, petugas mendapatkan informasi mengenai rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui perairan Aceh.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk pemetaan jalur pergerakan yang diduga akan digunakan para pelaku.

BACA JUGA..  Viral Hoaks Bentrok Dua OKP di Binjai, Pemilik Akun TikTok Diciduk Polisi

Hasil penelusuran personel mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Aceh Utara. Tim bergerak cepat ke lokasi dan melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa karung.

Kedua pria tersebut berinisial DK (23) dan IS (29) warga Aceh Utara, yang langsung diamankan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi sabu yang akan diselundupkan.

BACA JUGA..  Jari Tangan Putus Digigit Istri Polisi, Eh Malah Jadi Tersangka

Rafli menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang masih terus dikembangkan.

“Benar, kami menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan internasional,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.(tbn)