POSMETRO MEDAN-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mempertegas satu hal penting dalam penegakan hukum keuangan negara: hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian negara.
Putusan ini lahir dari uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya menyangkut frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603.
Frasa tersebut sebelumnya dinilai membuka ruang tafsir yang bisa melibatkan lembaga lain di luar BPK. Namun, MK menutup rapat celah itu.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan audit keuangan negara sudah jelas diatur dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 23E ayat (1). Di sana disebutkan, fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berada di tangan BPK.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK,” tegas Mahkamah dalam putusan yang dikutip Minggu (5/4).
Menariknya, MK juga menekankan bahwa peran BPK tidak berhenti pada audit administratif. Lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk menilai hingga menetapkan besaran kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Kewenangan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi.
Artinya, penentuan kerugian negara bukan domain bebas yang bisa ditafsirkan oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Dalil Multitafsir Ditolak
Para pemohon sebelumnya berargumen bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” berpotensi multitafsir. Mereka khawatir aparat penegak hukum bisa menafsirkan sendiri kerugian negara tanpa dasar kewenangan yang tegas.
Kekhawatiran itu dinilai MK tidak berdasar. Mahkamah menyatakan tidak ada kekosongan hukum. Sistem yang ada sudah cukup jelas menempatkan BPK sebagai satu-satunya otoritas konstitusional dalam hal tersebut.
Putusan ini sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara. Tidak ada lagi ruang abu-abu mengenai siapa yang berhak “menghitung” kerugian negara.
Dengan kata lain, MK bukan hanya menolak permohonan, tetapi juga memperjelas batas kewenangan antar lembaga—sebuah langkah penting untuk mencegah tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan wewenang.(*)
EDITOR: Hiras












