POSMETRO MEDAN – Kebijakan Pemkab Deli Serdang yang tak membayar gaji guru P3K, jadi sororan.
Ketua Forum Koordinasi Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi Sumatera Utara (Sumut) Bornok Simanjuntak, S.H., M.H meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke Kabupaten Deli Serdang.
Karena Bornok Simanjuntak merasakan miris dengan kebijakan Bupati Asriludin Tambunan terkait 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Deliserdang tidak ada menerima gaji atau 0 rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.
Masalah ini dinilai merupakan persoalan besar yang segera dituntaskan di Kabupaten Deli Serdang.
“Gaji merupakan hak setiap pekerja, termasuk pegawai Pemerintah Daerah. Gaji yang tidak dibayarkan dapat menyebabkan kesulitan ekonomi dan mempengaruhi kesejahteraan hidup,” kata Bornok Simanjuntak kepada wartawan Kamis (9/4/2026).
Menurut Bornok, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, gaji adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pemerintah yang merupakan pemberi kerja. Jika gaji tidak dibayarkan, merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM, sehingga pekerja dapat mengajukan laporan dan menuntut haknya.
Hal itu juga sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU Tentang HAM mengatur; Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba, dan didalam Pasal 38 ayat (4) UU Tentang HAM tersebut juga diatur; Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Selain itu, didalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur; Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Jadi mempekerjakan Orang tanpa membayar upah yang layak baginya, selain merupakan perbuatan melawan hukum, juga termasuk perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“KemenHAM sebagai Kementerian yang mengurusi Hak Asasi Manusia sangat layak untuk turun untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini, ada 2.341 guru PPPK Paruh Waktu yang haknya berupa gaji tidak diberikan Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan,” ujar Bornok.
Bornok berharap ada keadilan dan penegakan hukum, oleh karenanya ia meminta KPK turun karena berdasarkan data APBD 2025 yang disetujui, anggaran belanja Kabupaten Deliserdang berkisar di angka Rp4,98 triliun hingga Rp4,99 triliun. Sehingga APBD yang begitu besar, patut dipertanyakan mengapa gaji guru PPPK Paruh Waktu tersebut tidak masuk dianggarkan.
“Setahu saya berdasarkan ketentuan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026, honor untuk Guru PPPK Paruh waktu tidak boleh dibayarkan dari Dana BOS. Sehingga karena Guru PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.341 orang itu diangkat oleh Pemkab Deliserdang, seharusnya didalam APBD Deliserdang haruslah dianggarkan untuk upah atau honor Guru PPPK Paruh Waktu itu. Jangan yang dianggarkan hanya untuk kegiatan fisik saja. Ini kita minta KPK turun untuk menelusurinya,” ungkapnya
Bornok juga membandingkan Kabupaten Deliserdang dengan daerah tetangga misalnya Kota Medan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota lainnya yang mampu memberikan gaji kepada guru PPPK Paruh Waktu.
“Guru adalah pejuang yang mulia! Mereka berjuang untuk mencerdaskan bangsa, membentuk karakter, dan memberikan ilmu pengetahuan kepada generasi muda, jadi wajib kita perjuangkan kesejahteraannya,” tegas Bornok.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang ketika dikonfirmasi dimana praktisi hukum meminta KemenHAM dan KPK untuk turun ke Kabupaten Deliserdang. Sandra mengirimkan data yang dia terima dari Dinas Pendidikan.
Data dari Dinas Pendidikan yang berisikan 5 point itu, terkesan ingin mengaburkan persoalan yang dialami guru P3K PW, dianggap Tunjangan Profesi Guru (TPG) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan gaji. Sedangkan yang belum sertifikasi juga dijelaskan mendapat gaji dari Dana Bos yang juga sumbernya dari APBN. Padahal yang menjadi persoalannya gaji guru PPPK PW tidak ada dianggarkan.
Pertama pointnya berisikan, bagi guru PPPK PW yang berstatus sudah sertifikasi sesuai Permendikmen nomor 8 tahun 2026 pasal 43 ayat 2 (d) tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Dana Bantuan Operasional Sekolah satuan pendidikan gaji/honornya tidak boleh dibayarkan dari dana BOS.
Kedua, gaji tunjangan PPPK PW yang sudah sertifikasi bersumber dari APBN sebesar gaji pokok per bulannya. Mekanisme ditransfer langsung dari pusat berdasarkan validasi data info di GTK.
Ketiga, Dinas Pendidikan sudah menerbitkan Surat Edaran ke sekolah agar membayarkan gaji bersumber dari dana bos kepada guru PPPK PW yang berstatus sertifikasi namun belum pernah dibayarkan TGPnya sesuai himbauan Kepala Dinas nomor:400.3.5.5/1544/SKR/2026 tanggal 16 Maret 2026. Apabila nantinya TGP guru yang bersangkutan sudah diterima/dibayarkan maka guru berkewajiban mengembalikan sesuai besaran gaji yang diterima dari dana BOS sebelumnya.
Keempat, saat ini dibeberapa sekolah pembayaran gaji honor melebihi peraturan yang berlaku. Bagi sekolah negeri yang penggunaan dana BOS untuk gaji/honor melebihi 20 persen Dinas Pendidikan sedang memproses usulan relaksasi penggunaan dana BOS khususnya untuk pembayaran gaji/honor ke Kementerian Dasar dan Menengah.
“Kira-kira ini datanya,” pesan Sandra Dewi sembari mengirim data dari Dinas Pendidikan tersebut.
Saat disinggung guru PPPK PW yang berstatus sertifikasi yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) itu bukanlah gaji. Sehingga yang dipertanyakan gaji yang bersumber dari APBD Deliserdang mengapa tidak ada.
Sandra tidak menjabat secara rinci bahkan dianalogikan dirinya mendapat gaji dari APBD juga mendapat tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).( Wan)
EDITOR : Putra












