POSMETRO MEDAN – Sat Resnarkoba Polres Batu Bara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah setempat. Pada Kamis (5/3/2026), petugas menangkap seorang pria berinisial AR alias Dedi, 45 tahun, di rumahnya yang terletak di Gang Selamat, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
AKP Pardamean Tamba, Kepala Seksi Humas Polres Batu Bara, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan pengintaian intensif yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba.
Ketika digeledah, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 10 gram dari tangan tersangka.
Tamba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis sabu, yang semakin meresahkan masyarakat.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang telah melakukan pengintaian secara profesional. Kami berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” kata Tamba.
Saat ini, AR alias Dedi beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Proses penyelidikan pun terus berjalan, termasuk pengiriman sampel narkoba ke Labfor Polda Sumut untuk diuji lebih lanjut.
Selain itu, pengembangan kasus juga tengah dilakukan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
Polres Batu Bara menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan bekerjasama dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Editor : Oki Budiman












