POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial ASP alias Alvin, 28 tahun, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pandan karena terlibat dalam pencurian sebuah warung di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Panda, Kecamatan Pandan.
Bersama rekannya, AL (29), yang saat ini masih buron, Alvin diduga melakukan aksi pencurian yang merugikan korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10.450.000.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Nurmaini Pangaribuan (71), pemilik warung, yang mendapat kabar dari kerabatnya bahwa warungnya telah dibobol.
Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga hilang dari warung tersebut, termasuk kotak amal Masjid Raya Pandan yang berisi uang tunai sekitar Rp500.000.
Selain itu, sejumlah peralatan warung seperti kompor gas, dandang besar, piring, serta barang elektronik seperti TV, blender, dan mesin pompa air turut raib.
Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menyampaikan bahwa warga setempat merasa sangat emosi atas hilangnya kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung.
“Total kerugian yang dialami korban sangat signifikan, dan yang sangat disayangkan adalah hilangnya kotak amal yang merupakan bagian dari rumah ibadah. Itu yang membuat warga setempat merasa geram,” ujar Iptu Zul.
Selain menangkap Alvin, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial YYS (30). Namun setelah dilakukan pemeriksaan, YYS dipastikan tidak terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.
YYS diketahui hanya mengantarkan AL tanpa mengetahui niat jahat yang akan dilakukan. “YYS telah kami bebaskan dan kami kembalikan kepada keluarga,” tambah Kapolsek.
Kini, aparat kepolisian fokus untuk segera menangkap AL, rekan Alvin yang masih buron. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku.
Editor : Oki Budiman












