POSMETRO MEDAN – Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Hinai.
Pelaku, berinisial AKS (25), warga Dusun II Tanjung Beringin, Desa Suka Damai, Kabupaten Langkat, ditangkap setelah melakukan aksi penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan masyarakat.
Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung cepat dan tertib.
“Tim langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai, sebuah rumah kosong, setelah menerima laporan dari warga. Saat pengintaian, kami menemukan pria dengan ciri-ciri yang sesuai,” ujarnya, Minggu (29/3).
Ketika hendak diamankan, AKS sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas sigap melakukan pengejaran dan berhasil menggagalkan upaya kaburnya.
Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,24 gram, yang sebelumnya dibuang pelaku di bawah jembatan saat melarikan diri. Selain itu, satu unit handphone Android turut diamankan sebagai barang bukti.
AKP Amrizal menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Langkat.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijol, yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tuturnya.
Editor : Oki Budiman











