Maksa Nikah Lagi, Istri Kedua Bunuh Suami

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Bersikeras ingin menikah lagi, J alias Andi (53) tewas ditikam istri keduanya, EM (25).

Peristiwa itu terjadi daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (5/3/2026) pukul 18.00 WIB. Korban awalnya meminta ibu mertuanya berinisial SR untuk menyiapkan pakaian.

Namun, ibu mertua dan pelaku malah salat dan tidak menyiapkan baju. Di situ, pelaku emosi dan SR membawa korban masuk ke dalam kamar untuk menenangkan diri.

“Kemudian terduga pelaku juga masuk sambil berkata, ‘Kalau mau nikah, nikah saja, tapi lepasin aku,’ dan korban menjawab, ‘Ya iya, apa urusan kamu, hak saya mau nikah lagi,’” ujar Kabid Humas Polda Banten Maruli Hutapea, Sabtu (7/3/2026).

BACA JUGA..  Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Satu Diburu

Pertengkaran pun berlanjut. Korban marah-marah dan memukul kaca lemari hingga pecah. Korban terus berteriak, sementara pelaku panik dan mengambil golok yang ada di lemari.

“Dalam kondisi terdesak dan panik, terduga pelaku mengambil senjata tajam jenis golok yang tersimpan di dalam lemari. Terduga pelaku diketahui melancarkan empat kali serangan menggunakan senjata tersebut ke arah korban,” katanya.

BACA JUGA..  Dua Pencuri Peralatan Sekolah Pindah Tidur

Pada serangan pertama, korban tidak terluka karena sarung senjata belum terlepas. Namun, pelaku kembali mengayunkan senjata tajam tersebut hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban.

“Korban mengalami luka serius pada bagian kepala, tangan karena menahan serangan, dan kaki,” katanya.

Melihat kondisi korban yang sudah tidak berdaya akibat luka fatal tersebut, terduga pelaku tetap berada di lokasi hingga korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA..  Betor Ditabrak Mobil, IRT Tewas di TKP

Usai membunuh suaminya, EM mendatangi Mapolresta Tangerang hari ini sekitar pukul 11.00 WIB. Kepada petugas, EM mengakui telah membunuh J di kediamannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa dan Samapta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara EM diamankan di Polresta Tangerang.

Di TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi. Selain itu, jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan autopsi.(dtk)