Kasus Korupsi Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun

oleh
oleh
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

POSMETRO MEDAN – Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam kasus korupsi jalan di Sumut.

“Menjatuhkan, menuntut terdakwa Topan Ginting dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” ucap JPU KPK Eko Wahyu di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Topan membayar denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 80 hari.

BACA JUGA..  Sepasang Kekasih Edarkan Sabu di Karo

Kemudian Topan juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar 50 juta, dengan ketentuan dibayar paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta kekayaan akan disita, jika harta tidak mencukupi akan diganti kurungan 1 tahun.

Menurut JPU, hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesalinya. Kemudian, hal meringankan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Ketangkap Saat Main Judi

Terdakwa disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim diketuai Mardison menutup sidang. Sidang dilanjut pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.

BACA JUGA..  Suami Bekap Korban Pakai Bantal

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora(PT RN).

Kontraktor swasta dari PT DNG dan PT RN telah dihukum terlebih dahulu, Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara.(bbs)